Simpanan Yang Dijamin
| 1. | Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. | ||||||||||||
| 2. | Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
| ||||||||||||
| 3. | Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain. | ||||||||||||
| 4. | Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank. | ||||||||||||
| 5. | Saldo tersebut berupa:
| ||||||||||||
| 6. | Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account); | ||||||||||||
| 7. | Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening | ||||||||||||
| 8. | Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. | ||||||||||||
| 9. | Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan | ||||||||||||
| 10. | Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar |